Pelayanan Perencanaan Pengadaan

  1. membawa dokumen pendukung terkait perencanaan pengadaan

  1. Penunjukan Jabfung PPBJ untuk melaksanakan asistensi perencanaan pengadaan
  2. Mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa berdasarkan Rencana Kerja (Renja) K/L/Pemda
  3. Menetapkan Barang/Jasa ke dalam Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD)
  4. Menentukan Cara Pengadaan Barang/Jasa
  5. Menyusun Spesifikasi Teknis, RAB/Perkiraan Biaya, Pemaketan, Rencana Jadwal Pengadaan Barang/Jasa
  6. Menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui SiRUP

sesuai dengan tingkat permasalahan

Tidak dipungut biaya

Perencanaan Pengadaan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:

  1. Tatap Muka Langsung ke Gedung Sekretariat Daerah lt.4 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa 
  2. Email: Telepon: (0322) 321012
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store