Pelayanan Bidang Non Perizinan

No. SK: 060/07-Kel-Krtn/2024

  1. Bukti Kepemilikan Dokumen asli
  2. Foto Copy Bukti Kepemilikan Dokumen asli

.

Tidak dipungut biaya

LEGALISIR SURAT KETERANGAN YANG DIKELUARKAN PIHAK KELURAHAN

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store