Surat Keterangan Harga Tanah

No. SK: 188/511/423.404.02/2023

  1. Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan
  2. Foto copy e-KTP Pemohon

  1. Mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Harga Tanah
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Keterangan Harga Tanah apabila belum lengkap kembali ke Pemohon
  3. Mengoreksi dan meneliti berkas pemohon dan apabila belum lengkap kembali ke Pengadministrasi umum
  4. Mengonsep Surat Keterangan Harga Tanah
  5. Mengetik konsep Surat Keterangan Harga Tanah
  6. Mengoreksi dan memaraf Surat Keterangan Harga Tanah dan apabila ada koreksi kembali ke pengadministrasi umum untuk dibetulkan
  7. Mengoreksi, meneliti dan memaraf Surat Keterangan Harga Tanah dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Kasi. Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
  8. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani Surat Keterangan Harga Tanah dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Sekretaris
  9. Meregister, memberi stempel ,mengarsipkan dan menyerahkan Surat Keterangan Harga Tanah kepada Pemohon
  10. Menerima Surat Keterangan Harga Tanah

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Harga Tanah

a.    Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Tamba’an Jl. Halmahera No. 17 Kota Pasuruan.

b.   Telepon : (0343) 422621

c.    Website       : tambaan.pasuruankota.go.id

d.   E-mail         : kelurahan.tambaan18@gmail.com

e.    Instagram    : kelurahantambaan.paskot

f.    SP4N-LAPOR! : https://tambaan.pasuruankota.go.id/kritik-saran

g.   Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Harga Tanah"