Pelayanan Penerbitan SKPP

No. SK: 188/8/404.402/2022

  1. Proses Penerbitan SKPP dimulai dengan penelitian dan pengujian atas pengajuan SKPD ke Badan Keuangan dan disahkan oleh Kepala Badan Keuangan selaku BUD/PPKD, dengan persyaratan :1. SKPP Pensiun : Surat Pengantar dari SKPD yang bersangkutan, Fotocopy SK Pensiun yang dilegalisir, Fotocopy Daftar Gaji terakhir yang di legalisir, Model C, Surat Keterangan Masih Kuliah bagi anak yang usianya 21 tahun ke atas. 2. SKPP Mutasi ke Luar Daerah : Surat Pengantar dari SKPD yang bersangkutan, Fotocopy SK Mutasi dari BKN, Fotocopy Surat Penghadapan dari BKD, Fotocopy SK Penempatan SKPD yang dituju, Fotocopy daftar gaji, Fotocopy model c

  1. SKPD Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke Badan Keuangan
  2. Badan Keuangan memproses kemudian mengeluarkan SKPP
  3. SKPP diserahkan Taspen, SKPD Pemohon, arsip Badan Keuangan

2 (dua) hari setelah dokumen lolos verifikasi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan SKPP

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

 a. Surat tertulis yang diajukan kepada Kepala Badan Keuangan c.q Kepala Bidang Perbendaharaan

b. Telepon : 0351-749152

 c. Email : badankeuangan@ngawikab.go.id dan perbenbakeu@gmail.com

 d. WA : Grup Bendahara

Pejabat Pengelola Pengaduan : Dwi Rina Prasetyaningrum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store