Pelayanan Bidang Non Perizinan

No. SK: 060/07-Kel-Krtn/2024

  1. Foto Copy KTP dan KK
  2. Surat Bukti Kepemilikan Tanah
  3. SPPT

.

Tidak dipungut biaya

PENGANTAR PEMBUATAN AKTA TANAH (AJB, APHB, AKTA WARIS, AKTA HIBAH)

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store