Pelayanan Kesehatan Jiwa

  1. Membawa KTP/BPJS

25 - 30  Menit / Orang

  • Pasien umum : Rp. 10.000 (Sesuai Peraturan Perda No. 8 Tahun 2023)
  • 2. Pasien JKN : Gratis (Tidak di pungut biaya) untuk pasien BPJS dengan faskes Puskesmas Sumber Rejo

Pelayanan Kesehatan sesuai siklus hidup, konseling, dan Hasil Pemeriksaan

  • 1.    Pasien mengajukan pengaduan harus mencantumkan nama, alamat, umur, dan keluhannya, serta mencantumkan unit pelayanan yang memberikan pelayanan tidak sesuai dengan SP(Standart Pelayanan)
  • 2.    Pasien bersedia dihubungi kembali dengan maksud dan tujuan untuk klarifikasi untuk menginformasikan kembali tentang penyelesaian dan tindak lanjut atas pengaduan keluhan yang disampaikan
  • 3.    Pengaduan keluhan dari pasien dapat disampaikan secara lisan, maupun tertulis pada lembar kritik dan saran melalui telepon, WA, DM Instagram, dan email Puskesmas Sumber Rejo
  • a.    Email: puskesmas_sumber_rejo@yahoo.com
  • b.    Telp: (0542) 7205507
  • c.    Instagram: pkm_sumber_rejo
  • No Wa Hotline Puskesmas: 081258370844

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Jiwa"