Pelayanan Kesehatan Lansia

No. SK: 188.4/ 35 /406.010.10.001/2023

  • Pelayanan Kesehatan Lansia
    1. Datang bersama pasien atau membawa rujukan lama pasien

  • Pelayanan Kesehatan Lansia
    1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
    2. 2. Petugas melakukan identifikasi pasien
    3. 3. Petugas melakukan anamnesa keluhan pasien, pengukuran berat badan, tinggi badan dan tanda tanda vital lainnya
    4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien sesuai kebutuhan untuk penegakan diagnosa
    5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan gula darah, asam urat, dan kolesterol apabila diindikasikan
    6. 6. Petugas memberikan rujukan ke Rumah Sakit bila diperlukan
    7. 7. Petugas memberikan konseling, edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien terkait kondisi kesehatannya
    8. 8. Petugas mencatat hasil pemeriksaan ke dalam aplikasi E LINK
    9. 9. Petugas memberikan obat sesuai indikasi

10 Menit

Umum :

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor

1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

JKN/BPJS :

Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Konsultasi Kesehatan, Pemeriksaan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan.

1.  Kotak Saran

2.  email : pkmgandusaritgk@gmail.com

3.  Website : htps://pkm-gandusari.trenggalekkab.go.id/

4. Nomor telpon : (0355)-811118

5. Whatshap : 0878-6688-4403
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lansia"