No. SK: 01/SK/BPBD/VIII/2022
Penanganan penganduan dari masyarakat sampai terselesainya pembuatan dokumen memerlukan waktu 42 hari
Tidak dipungut biaya
Menerima Informasi
Datang langsung ke kantor BPBD, lapor lurah/pemerintah setemppat dan melalui media sosial (Facebook, Whatshap)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store