Penanganan Pengaduan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

No. SK: 01/SK/BPBD/VIII/2022

  1. Masyarakat datang ke kantor BPBD atau melalui Media sosial
  2. Melakukan Assesment

Penanganan penganduan dari masyarakat sampai terselesainya pembuatan dokumen memerlukan waktu 42 hari

Tidak dipungut biaya

Menerima Informasi

Datang langsung ke kantor BPBD, lapor lurah/pemerintah setemppat dan melalui media sosial (Facebook, Whatshap)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Rehabilitasi dan Rekonstruksi"