Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Rusak

No. SK: 054

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga Asli yang Rusak
  3. Membawa Buku Nikah Asli

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yaitu surat pengantar dari RT/RW, Kartu Keluarga yang Rusak dan Buku nikah asli
  2. Mengantrilah sesuai dengan urutan kedatangan, hingga petugas memanggil
  3. Petugas menerima permohonan pembuatan KK karena rusak
  4. Petugas mencatat ke dalam buku register pelayanan pembuatan KK karena Rusak
  5. Petugas membuat pengantar untuk pembuatan KK karena Rusak
  6. Petugas mengkoreksi surat pengatar dan menyerahkan kepada Kasi Pelayanan untuk penandatanganan
  7. Penandatangan berkas permohonan pengantar oleh Kasi Pelayanan
  8. Penyampaian dokumen/berkas permohonan oleh petugas kepada warga/pemohon
  9. Pengarsipan surat pengantar dari RT/RW

12 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Rusak

https://lapakaduan.banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.desakel.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Rusak"