No. SK: 188.4/ 35 /406.010.10.001/2023
Respon petugas terhadap keluhan pasien 5-10 menit
Pelaksanaan tindakan sesuai indikasi dan instruksi 10-30 menit
Umum :
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor
1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
JKN/BPJS :
Permenkes Nomor 4 tahun 2017Pelayanan Rawat Inap
1. Kotak Saran
2. email : pkmgandusaritgk@gmail.com
3. Website : htps://pkm-gandusari.trenggalekkab.go.id/
4. Nomor telpon : (0355)-811118
5. Whatshap : 0878-6688-4403Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store