Layanan Penerbiatan Rekomendasi Kelayakan Lingkungan atau Ketidaklayakan Lingkungan Hidup

  1. FORMULIR KERANGKA ACUAN (FORMULIR KA AMDAL): a. Permohonan penilaian Formulir KA berupa Draft Formulir KA b. Kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang c. Dokumen Pendirian usaha dan/atau Kegiatan d. Hasil pelibatan masyarakat terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan e. Formulir KA
  2. DOKUMEN ANDAL DAN RKL-RPL: a. Permohonan penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL b. Kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang c. Persetujuan awal pemerintah terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan d. Persetujuan Teknis terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan (pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, dan analisis mengenai dampak lalu lintas) e. Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) Amdal, apabila penyusunan dokumen Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh LPJP Amdal f. Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusunan Amdal g. Hasil konsultasi publik

  1. FORMULIR KERANGKA ACUAN (FORMULIR KA AMDAL): a. Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan melakukan penapisan mandiri dan/atau meminta arahan penapisan jenis dokumen lingkungan; b. Pengajuan Formulir KA ke Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis; c. Penilaian Formulir KA Secara Administratif: Formulir KA dikembalikan kepada pelaku usaha apabila secara administrasi belum lengkap; d. Penyerahan Surat kelengkapan Administratif: Penanggungjawab usaha menggandakan Formulir KA yang telah dinyatakan lengkap sejumlah peserta rapat; e. Persiapan Rapat Pemeriksaan Formulir KA: Mengirimkan undangan dan Formulir KA Kepada peserta rapat selambat – lambatnya 5 hari kerja sebelum pelaksanaan rapat. Dan Meminta masukan tertulis dari peserta rapat yang berhalangan hadir dalam rapat; f. Penilaian Mandiri Oleh TUKLH: Hasil pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan disampaikan kepada sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file elektronik (sofrcopy) paling lambat pada saat dilaksanakan rapat pemeriksaan hormulir Kerangka Acuan; g. Penyelenggaraan Rapat pemeriksaan Formulir KA: Rapat dapat dibatalkan apabila pelaku usaha dan/atau tim penyusun tidak hadir. Berita acara diserahkan kepada sekretariat TUKLH dan Penanggungjawab; h. Perbaikan Formulir KA: Formulir KA yang telah diperbaiki diserahkan kepada Sekretariat TUK.
  2. DOKUMEN ANDAL DAN RKL-RPL: a. Pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL ke Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis; b. Penilaian Administrasi Dokumen Andal dan RKL-RPL: Dalam hal permohonan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dinyatakan tidak lengkap, maka sekretariat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup mengembalikan permohonan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan. c. Persiapan Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup: Dokumen Andal dan RKL-RPL wajib diterima oleh seluruh peserta rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum rapat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan. Meminta saran dan masukan tertulis dari peserta rapat yang berhalangan hadir dalam rapat. d. Penilaian Mandiri atas Dokumen Andal dan RKL-RPL oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup: Hasil penilaian Andal dan RKL-RPL oleh Tim Teknis dituangkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy dan diserahkan kepada Sekretariat KPA paling lambat 2 hari sebelum rapat tim teknis. e. Penyelenggaraan Rapat Tim Teknis Andal dan RKL-RPL: Berita Acara dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file elektronik (softcopy). f. Tindak Lanjut Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup: Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL dalam bentuk berita acara rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup kepada ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. g. Dalam hal hasil penilaian Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan Andal dan RKL-RPL tersebut kepada ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk kemudian dikembalikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk diperbaiki. h. Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. i. Anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian atas hasil perbaikan yang telah dicantumkan dalam dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL. j. Hasil Penilaian Substantif dari dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL: Rapat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup wajib merumuskan hasil penilaian akhir substantif dari dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan rekomendasi hasil penilaian akhir substantif atas dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. k. Penyampaian rekomendasi uji kelayakan dari tim uji kelayakan lingkungan hidup kepada pengambil keputusan: Sekretaris Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup kemudian merumuskan rekomendasi hasil penilaian akhir terhadap dokumen Andal dan RKL-RPL yang kemudian disampaikan kepada Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup l. Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan rekomendasi hasil penilaian akhir kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis m. Jangka waktu penyampaian rekomendasi hasil uji kelayakan terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dan penyampaian konsep surat keputusan kelayakan atau ketidaktayakan lingkungan hidup kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dilakukan paling lama 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL dinyatakan lengkap secara administrasi. n. Penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup: Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil uji kelayakan dari Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

1. Formulir KA: Paling Lama 10 hari kerja diluar perbaikan dokumen

  2. Dokumen Andal dan RKL-RPl: Paling Lama 60 hari kerja diluar perbaikan dokumen

Honorarium Pemeriksa Formulir KA, Andal dan RKL-RPL yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Surat Keputusan Kelayakan Atau Ketidaklayakan Lingkungan Hidup

Pengaduan Tak Langsung :

a.     Telepon: 0766 21582

b.     Email: dlhkabbengkalis@gmail.com

c.     Website: dlh.bengkaliskab.go.id/

d. Instagram: dlhbengkalis

Pengaduan Langsung :

Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas Front Office Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Petugas Front Office Pelaksanaan penyelesaian permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbiatan Rekomendasi Kelayakan Lingkungan atau Ketidaklayakan Lingkungan Hidup"