Pelayanan Persalinan

No. SK: 188.4/ 35 /406.010.10.001/2023

  • Pelayanan Persalinan
    1. Pasien dengan indikasi melahirkan

  • Pelayanan Persalinan
    1. Pasien diantar dari Unit Gawat Darurat menuju Ruang Bersalin
    2. Pasien diposisikan di bed bersalin
    3. Petugas memeriksa tanda tanda persalinan
    4. Petugas mempersiapkan alat dan bahan bersalin
    5. Petugas membantu persalinan
    6. Petugas melakukan pemeriksaan awal bayi lahir
    7. Petugas melakukan observasi kepada bayi dan pasien
    8. Petugas merekam tindakan dan hasil pada lembar pencatatan tindakan
    9. Petugas responsif terhadap kebutuhan pasien
    10. Petugas mengkaji kondisi pasien sebelum pulang
    11. Petugas menyiapkan dokumen persiapan pulang

Respon petugas terhadap keluhan pasien 5-10 menit

Pelaksanaan tindakan sesuai indikasi dan instruksi 10-60 menit

Umum :

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor

1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

JKN/BPJS :

Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Pelayanan persalinan

1.  Kotak Saran

2.  email : pkmgandusaritgk@gmail.com

3.  Website : htps://pkm-gandusari.trenggalekkab.go.id/

4. Nomor telpon : (0355)-811118

5. Whatshap : 0878-6688-4403
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"