Penanganan Pengaduan Kedaruratan dan logistik

No. SK: 03/SK/BPBD/VIII/2022

  1. Masyarakat datang ke kantor BPBD atau melalui Media sosial
  2. Melakukan Assesment dan penanganan

Layanan pengaduan memerlukan waktu 45 menit  

Tidak dipungut biaya

Menerima Informasi tentang kebencanaan

Datang langsung di kantor BPBD, Melalui Media sosial (Facebook, Email) dan Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Kedaruratan dan logistik"