No. SK: 03/SK/BPBD/VIII/2022
Layanan pengaduan memerlukan waktu 45 menit
Tidak dipungut biaya
Menerima Informasi tentang kebencanaan
Datang langsung di kantor BPBD, Melalui Media sosial (Facebook, Email) dan Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store