Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 188.4/ 35 /406.010.10.001/2023

  • Pelayanan Kefarmasian
    1. Resep dokter dari unit layanan terkait

  • Pelayanan Kefarmasian
    1. 1. Petugas menerima resep yang dibawa pasien
    2. 2. Petugas membaca dan memeriksa kelengkapan resep
    3. 3. Petugas menuliskan nama pasien dan aturan pakai obat pada etiket biru untuk obat pemakaian obat luar dan etiket putih untuk pemakaian dalam
    4. 4. Petugas mengambil obat sesuai resep
    5. 5. Petugas memasukkan obat ke dalam klip obat atau menempel etiket obat pada kemasan botol (botol sirup/ kotak salep) kemudian disimpan di wadah/ keranjang
    6. 6. Petugas memeriksa kembali jenis dan jumlah obat
    7. 7. Petugas memanggil psien sesuai nomor antrian resep
    8. 8. Petugas melakukan identifikasi pasien
    9. 9. Petugas memberikan informasi tentangobat kepada pasien/keluarga pasien
    10. 10. Petugas memastikan pasien/keluarga paham tentang cara penggunaan obat
    11. 11. Petugas menyerahkan obat kepada pasien
    12. 12. Petugas menyimpan resep di kotak resep

5 menit untuk obat non racikan

15 menit untuk obat racikan

Umum :

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor

1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

JKN/BPJS :

Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Pemberian obat

1.  Kotak Saran

2.  email : pkmgandusaritgk@gmail.com

3.  Website : htps://pkm-gandusari.trenggalekkab.go.id/

4. Nomor telpon : (0355)-811118

5. Whatshap : 0878-6688-4403
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"