Pelayanan Pembuatan Surat Kuasa

  • Surat Kuasa
    1. Surat Pengantar RT/RW
    2. Foto Copy KTP dan KK Pemberi Kuasa
    3. Foto Copy KTP dan KK Penerima Kuasa
    4. Materai (1 lembar)

  • Surat Kuasa
    1. Pemohon menyerahkan berkas dan menerima Surat Kuasa dari Kelurahan ( Bermaterai, tanda tangan pemberi kuasa, penerima kuasa, saksi (Ketua RT dan RW Setempat, setelah itu baru pihak Kelurahan mengetahui)
    2. Pemohon menyerahkan Surat Kuasa ke instansi yang dituju

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah/Kasi Pemerintahan di Kelurahan

2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Kuasa"