Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Baru

No. SK: 054

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga Asli
  3. Membawa KTP Asli
  4. Membawa Buku Nikah Asli

  1. Datanglah dengan membawa semua persyaratan yaitu surat pengantar dari RT/RW, KK asli, KTP asli dan buku nikah asli
  2. Antrilah sesuai dengan urutan kedatangan hingga petugas memanggil
  3. Petugas menerima berkas permohonan dari warga/pemohon
  4. Petugas mengecek kelengkapan berkas pengajuan permohonan pembuatan KK dan penomoran sesuai register
  5. Petugas membuat perngantar pembuatan KK Baru
  6. Mengkorekasi draft surat pengantar pengajuan pembuatan KK, dan menyerahkan kepada Kasi Pelayanan untuk penandatanganan
  7. Penandatanganan berkas pengantar pembuatan KK oleh Kasi Pelayanan
  8. Penyampaian dokumen/berkas pembuatan KK oleh petugas kepada pemohon
  9. Pengarsipan surat pengantar RT/RW

12 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Baru

https://lapakaduan.banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.desakel.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Baru"