Dispensasi Nikah

No. SK: 188/18/404.619/2024

  1. - SK Nikah (N1)
  2. - SK AsalUsul (N2)
  3. - Surat Persetujuan Mempelai (N3)
  4. - Surat Keterangan Orang Tua (N4)
  5. - Keterangan Kesehatan (TT) dari Dokter Pemerintah

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Dispensasi Nikah


Pemohon membawa/melengkapi berkas

Registrasi berkas masuk

Verifikasi Data

Surat (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan ke petugas untuk pembuatan rekomendasi

Surat diserahkan kepada sekcam untuk mendapat paraf dan di tandatangani oleh camat kemudian distempel kecamatan

Petugas Verifikasi menggandakan surat rekomendasi, mengarsipkan dan menyerahkan rangkap dokumen pada pemohon

Surat diserahkan kepada pemohon/warga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"