Konsultasi dan Verifikasi Penyusunan RKA/RKA Perubahan

No. SK: 188/08/424.021/2024

  1. 1. Membawa rancangan RKA OPD atau RKA Perubahan OPD;
  2. 2. Hadir langsung di Kantor BPKA Bidang Anggaran.

  1. 1. Pejabat/staf OPD menyampaikan rancangan RKA atau RKA Perubahan ke BPKA;
  2. 2. Tim Verifikator melakukan konsultasi dan verifikasi terhadap RKA OPD atau RKA Perubahan OPD;
  3. 3. Pejabat/staf yang ditugaskan dari OPD melakukan revisi atau perubahan-perubahan yang diperlukan terhadap RKA OPD atau RKA Perubahan OPD sesuai dengan hasil verifikasi;
  4. 4. RKA OPD yang sudah benar dan sesuai selanjutnya dijadikan bahan penyusunan Rancangan Perda tentang APBD/ APBD Perubahan.

2 Hari kerja


Tidak dipungut biaya

Naskah RKA/RKA Perubahan yang sudah diverifikasi

Dapat dilakukan melalui:

1.  Laman: https://bpka.pasuruankota.go.id/

2.  Instagram: @bpka_kotapasuruan

3.  Telepon: 0343-412860

4.  Fax: 418825

5.  Kotak saran

6.  Datang langsung ke kantor BPKA Kota Pasuruan, Jl. Pahlawan no.22 Pasuruan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store