Pemanfaatan Aset (Sewa Tanah Sawah Eks Bengkok) Milik Pemerintah Kota Pasuruan

No. SK: 188/08/424.021/2024

  • Persyaratan bagi poktan:
    1. Poktan yang berkedudukan di wilayah kelurahan setempat dimana lokasi tanah tersebut berada;
    2. Foto copy SK Pembentukan Poktan sebanyak 1 (satu) lembar;
    3. Pernyataan bersedia melakukan pelunasan tagihan PBB-P2 dan membayar sewa tanah.
  • Persyaratan bagi masyarakat umum:
    1. Penduduk kota yang bertempat tinggal di wilayah kelurahan setempat dimana lokasi tanah tersebut berada;
    2. Penduduk kota yang mempunyai mata pencaharian di bidang pertanian/perikanan yang dibuktikan dengan KTP, kartu tani atau surat keterangan lurah setempat;
    3. Foto copy KTP atau kartu tani/kartu tanda anggota poktan sebanyak 1 (satu) lembar;
    4. Foto copy KK sebanyak 1 (satu) lembar;
    5. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar;
    6. Pernyataan bersedia melakukan pelunasan tagihan PBB-P2 dan membayar sewa tanah.

  • Penunjukan poktan sebagai penyewa tanah sawah eks bengkok dilaksanakan dengan tahapan, sebagai berikut:
    1. Pendataan tanah dan penetapan luas tanah untuk disewakan;
    2. Pengumuman penawaran pengelolaan tanah eks bengkok kepada poktan;
    3. Pengajuan usulan untuk menyewa;
    4. Verifikasi berkas usulan;
    5. Penunjukan poktan sebagai penyewa tanah eks bengkok;
    6. Pembayaran sewa tanah dan tagihan PBB-P2; dan
    7. Penandatanganan perjanjian sewa.
  • Pengelolaan tanah eks bengkok melalui lelang dilaksanakan dengan tahapan, sebagai berikut:
    1. Pendataan tanah dan penetapan luas tanah untuk dikelola;
    2. Pengumuman lelang;
    3. Pengajuan penawaran dan proses lelang;
    4. Penetapan pemenang lelang;
    5. Pembayaran sewa tanah dan tagihan PBB-P2; dan
    6. Penandatanganan perjanjian sewa.

22 Hari Kerja apabila seluruh berkas persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Sewa aset tanah sawah eks bengkok milik Pemerintah Kota Pasuruan

Dapat dilakukan melalui:

1.  Laman: https://bpka.pasuruankota.go.id/

2.  Instagram: @bpka_kotapasuruan

3.  Telepon: 0343-412860

4.  Fax: 418825

5.  Kotak saran

6.  Datang langsung ke kantor BPKA Kota Pasuruan, Jl. Pahlawan no.22 Pasuruan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store