Pelayanan Laboratorium

No. SK: 188.4/ 35 /406.010.10.001/2023

  • Pelayanan Laboratorium
    1. Formulir Permintaan Laboratorium dari unit Layanan terkait

  • Pelayanan Laboratorium
    1. 1. Petugas menerima formulir permintaan laboratorium yang dibawa pasien dari unit layanan terkait
    2. 2. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian
    3. 3. Petugas melakukan identifikasi pasien dan pemeriksaan laboratorium yang diminta dengan yang ada di formulir permintaan, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara identitas pasien dan pemeriksaan laboratorium yang diminta dengan formulir, petugas akan menyampaikan ke unit pengirim dan mengirimkan kembali formulir untuk diperbaiki.
    4. 4. Petugas menjelaskan kepada pasien tentang prosedur pemeriksaan laboratorium yang akan dilakukan, biaya serta waktu pemeriksaan
    5. 5. Petugas meminta persetujuan pasien dengan menandatangani surat persetujuan tindakan / informed consent
    6. 6. Petugas mempersiapkan alat dan bahan yang diperlukan untuk pengambilan spesimen sesuai permintaan pemeriksaan
    7. 7. Petugas melakukan pengambilan spesimen yang diperlukan sesuai permintaan pemeriksaan
    8. 8. Petugas mencatat data pasien pada register laboratorium dan menyampaikan ke pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir bagi pasien umum
    9. 9. Petugas meminta pasien untuk menunggu hasil
    10. 10. Petugas melakukan pemeriksaan spesimen
    11. 11. Petugas mengisi hasil pemeriksaan di formulir hasil pemeriksaan
    12. 12. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien

1.  HEMATOLOGI = 15-30 menit

2.  KIMIA KLINIK = 10 menit

3.  IMUNO SEROLOGI = 1 jam

4.  PARASIT dan BAKTERIOLOGI = 1-3 hari

URINE LENGKAp = 10-30 menit

Umum :

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor

1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

JKN/BPJS :

Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Pelayanan Laboratorium

1.  Kotak Saran

2.  email : pkmgandusaritgk@gmail.com

3.  Website : htps://pkm-gandusari.trenggalekkab.go.id/

4. Nomor telpon : (0355)-811118

5. Whatshap : 0878-6688-4403
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"