Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 100.3.3.7/11.1/ 2024

  1. SKTM dari Kepala Desa
  2. Fotocopy KK dan KTP

  1. Pemohon menyampaikan SKTM yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah kepada Petugas Pendaftaran, disertai dengan penyerahan berkas persyaratan
  2. Petugas Pendaftaran memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
  3. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  4. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  5. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas Pelayanan dinaikkan ke Camat atau Kasi Pelayanan Umum

Paling lama 1 hari terhitung sejak berkas persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya/gratis

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1.      Melalui WA, SMS atau email yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

2.      Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

3.      Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

4.      Memasukan saran pendapat ke  kotak saran yang telah disediakan

5.   Melalui medsos (Website, FB dan IG Kecamatan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"

Pelaksana

AGUS SALIM

FO