No. SK: 02/SK/BPBD/VIII/2022
Layanan rambu peringatan bencana 40 menit
Tidak dipungut biaya
Rambu Peringatan Bencana
Datang ke kantor BPBD, Media Sosial (Facebook, Whatshap, Email) dan Kotak sran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store