Pemasangan rambu peringatan bencana

No. SK: 02/SK/BPBD/VIII/2022

  1. Masyarakat datang ke kantor BPBD atau melalui Media sosial
  2. survey lokasi

Layanan rambu peringatan bencana 40 menit

Tidak dipungut biaya

Rambu Peringatan Bencana

Datang ke kantor BPBD, Media Sosial (Facebook, Whatshap, Email) dan Kotak sran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemasangan rambu peringatan bencana"