pelayanan tera/tera ulang

No. SK: 07.a tahun 2024

  • UTTP Tera :
    1. Merupakan UTTP yang wajib di tera/tera ulang
    2. Memilik Persetujuan Tipe dari Direktorat Metrologi
    3. Bersih dan berfungsi dengan baik
    4. Produsen/distributor yang berdomisili di Kota Pontianak.
  • UTTP Tera Ulang :
    1. Merupakan UTTP yang pernah dilakukan tera sebelumnya
    2. Bersih dan berfungsi dengan baik
    3. Berada/digunakan di wilayah Kota Pontianak
    4. UTTP yang berada/digunakan di luar Kota Pontianak harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

1 – 5 hari kerja dan/atau tergantung dari jenis UTTP, kesiapan Petugas, Penjadwalan kegiatan dan Instalasi Uji

Tidak dipungut biaya

Tera dan Tera Ulang UTTP sesuai dengan SKKPTTU (Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera Dan Tera Ulang)

1. Langsung datang ke kantor UPT Metrologi Legal Kota Pontianak di Jl. Gusti Sulung Lelanang No. 1 Pontianak; 2. Melalui Kota Pengaduan; 3. Melalui telepon 0561 – 8184547 4. Melalui Whatsapp di +6281350287800 dan/atau +6282152035354 5. Melalui email uptdmetrologilegal_kotapontianak@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan tera/tera ulang"