Layanan Permohonan Rencana Tapak

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan
  2. Form permohonan rencana tapak
  3. Form permohonan kompensasi makam (Baru)
  4. Form Pernyataan tanah yang dikuasai
  5. Gambar kesesuaian tata ruang (screenshoot) - Dinas PUPR
  6. KKPR/PKKPR dan Pernyataan Mandiri melalui OSS - BPMPPT (Perijinan)
  7. FC SHM/kepemilikan tanah yang dikuasai
  8. FC akta perusahaan (jika berbadan hukum)
  9. FC KTP dan KK
  10. Gambar Rencana Tapak yang dimohonkan :
  11. a. Layout Rencana Tapak
  12. Judul gambar (mencantumkan nama pemohon dan lokasi)
  13. Legenda/Keterangan
  14. Legenda/Ket mencantumkan luasan dan prosentase
  15. (Persil : Fasum yaitu 60:40 atau 70:30 sesuai ketentuan)
  16. Kop gambar
  17. Arah mata angin
  18. Skala gambar
  19. Penanda lokasi contoh : nama jalan besar, masjid/supermarket/minimarket
  20. b. Detail jalan dan saluran
  21. c. Penempatan PJL dan TPS (untuk perumahan)

  1. - Datang ke MPP Kota Pasuruan untuk mengambil formulir - Isi dan lengka[i sesuai persayaratan - Jika sudah, masukkan berkas ke petugas MPP Kota Pasuruan

3 Minggu

Tidak dipungut biaya

Permohonan Rencana Tapak

Kritik dan Saran bisa melalui :

  • Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan beralamat : Jl. Pahlawan No. 22B 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Rencana Tapak"