Pelayanan Imunisasi

No. SK: 188.4/ 35 /406.010.10.001/2023

  • Pelayanan imunisasi
    1. 1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran
    2. 2. Tersedianya buku rekam medis
    3. 3. Buku Pink KIA / Kartu Imunisasi

  • pelayanan imunisasi
    1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di buku rekam medis
    2. 2. Petugas melakukan identifikasi pasien
    3. 3. Petugas merencanakan imunisasi yang akan diberikan dengan melihat status imunisasi di Buku / Bukti Imunisasi
    4. 4. Petugas menanyakan keadaan kesehatan pasien saat ini kepada orang tuanya dan melakukan pemeriksaan fisik (mengukur BB dan suhu tubuh)
    5. 5. Apabila dalam keadaan sakit petugas memberitahu orang tua/pasien agar menunda pelaksanaan imunisasi dan akan dirujuk ke ruang pemeriksaan umum
    6. 6. Apabila dalam keadaan sehat tetapi dengan berat badan kurang petugas akan memberikan imunisasi dan setelah itu akan dirujuk ke ruang konsultasi gizi
    7. 7. Apabila dalam keadaan sehat petugas akan menyiapkan imunisasi yang akan diberikan
    8. 8. Petugas menjelaskan kepada orang tua/pasien tentang tindakan imunisasi yang akan diberikan dan efek samping imunisasi
    9. 9. Petugas mencatat di buku / bukti imunisasi
    10. 10. Petugas menyiapkan alat dan bahan
    11. 11. Petugas memposisikan pasien yang akan diimunisasi
    12. 12. Petugas memberikan tindakan imunisasi sesuai catatan pemberian imunisasi
    13. 13. Petugas mengevaluasi reaksi vaksinasi 5 – 10 menit
    14. 14. Petugas melakukan penanganan reaksi KIPI jika terjadi KIPI
    15. 15. Petugas menginformasikan jadwal kunjungan imunisasi berikutnya

10 Menit

Umum :

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor

1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

JKN/BPJS :

Permenkes Nomor 4 tahun 2017


Pemberian Imunisasi

1.  Kotak Saran

2.  email : pkmgandusaritgk@gmail.com

3.  Website : htps://pkm-gandusari.trenggalekkab.go.id/

4. Nomor telpon : (0355)-811118

5. Whatshap : 0878-6688-4403
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"