Rekonsiliasi Aset Tetap Dan Aset Lainnya

No. SK: 188/08/424.021/2024

  1. Laporan Realisasi Anggaran;
  2. Mutasi Barang Tambah (dokumen penerimaan barang hibah/perolehan lainnya yang sah);
  3. Mutasi Barang Kurang (SK Penghapusan, pengalihan status penggunaan dll).

  1. Pengurus Barang Pengguna melakukan rekonsiliasi dengan Bidang Aset sebanyak 4 kali dalam satu tahun;
  2. Mutasi Barang Tambah dan Kurang dilakukan verifikasi dokumen oleh bidang aset untuk kemudian dilakukan penyesuaian dalam penatausahaan BMD;
  3. Hasil rekonsiliasi berupa kertas kerja dan berita acara rekonsiliasi digunakan sebagai bahan penyusunan laporan keuangan SKPD.

3 (tiga) hari kerja untuk 33 OPD sesuai jadwal pada undangan rekonsiliasi per tribulan


Tidak dipungut biaya

1. Kertas kerja Aset Tetap dan Aset Lainnya; 2. Berita Acara Hasil Rekonsiliasi beserta Lampirannya; 3. Bukti dukung rekonsiliasi.

Dapat dilakukan melalui:

1.  Laman: https://bpka.pasuruankota.go.id/

2.  Instagram: @bpka_kotapasuruan

3.  Telepon: 0343-412860

4.  Fax: 418825

5.  Kotak saran

6.  Datang langsung ke kantor BPKA Kota Pasuruan, Jl. Pahlawan no.22 Pasuruan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store