No. SK: 188/08/424.021/2024
3 (tiga) hari kerja untuk 33 OPD sesuai jadwal pada undangan rekonsiliasi per tribulan
Tidak dipungut biaya
1. Kertas kerja Aset Tetap dan Aset Lainnya; 2. Berita Acara Hasil Rekonsiliasi beserta Lampirannya; 3. Bukti dukung rekonsiliasi.
Dapat dilakukan melalui:
1. Laman: https://bpka.pasuruankota.go.id/
2. Instagram: @bpka_kotapasuruan
3. Telepon: 0343-412860
4. Fax: 418825
5. Kotak saran
6. Datang langsung ke kantor BPKA Kota Pasuruan, Jl. Pahlawan no.22 Pasuruan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store