No. SK: 100.3.3.7/11.1/ 2024
Paling lama 1 hari kerja terhitung sejak berkas persyaratan lengkap
Surat yang sudah di tanda tangan dan stempel camat
1. Melalui WA, SMS atau email yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
4. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan
5. Melalui medsos (Website, FB dan IG Kecamatan)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store