Pelayanan Surat Bepergian

  • Surat Keterangan Bepergian
    1. Surat Pengantar RT/RW
    2. Foto Copy KTP Pemohon
    3. Foto Copy KK Pemohon
    4. Foto Copy Kutipan Akta Nikah
    5. Foto Copy Akta Kelahiran Anak
    6. Foto 4x6 (1 lembar)

  • Surat Keterangan Bepergian
    1. Pemohon menyerahkan berkas dan menerima Surat Keterangan Bepergian
    2. Pemohon menyerahkan Surat Keterangan Bepergian ke instansi yang dituju

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bepergian

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah/Kasi Pemerintahan di Kelurahan

2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Bepergian"