Pelayanan Penerbitan SP2D

No. SK: 188/8/404.402/2022

  1. Perintah pencairan dana dibuat oleh Kuasa BUD untuk mengeluarkan sejumlah uang dari RKUD berdasarkan SPM yang diterima dari PA/KPA. Perintah pencairan dana tersebut ditujukan kepada bank operasional untuk mencairkan dana di RKUD dengan tujuan pembayaran kepada pihak-pihak terkait sesuai jenis SPM yang diajukan. Proses perintah pencairan dana ini memuat penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.Proses penerbitan SP2D dimulai dengan penelitian dan pengujian atas SPM yang diajukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Aanggaran yang ditujukan kepada Bank Operasional, beserta lampiran pendukungnya, yaitu : 1. SPP UP : SPM, Surat Pernyataan Verifikasi PPK, Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA/KPA, Kwitansi 19A. 2. SPP GU: SPM, Surat Pernyataan Verifikasi PPK, Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA/KPA, Lembar pertanggungjawaban PA/KPA, Lembar PertanggungjawabanUP/GU, Kwitansi 19A. 3. SPP TU : SPM, Surat persetujuan PPKD, Surat Pernyataan Tanggungjawab PA/KPA, Surat Pernyataan Verifikasi PPK, Kwitansi 19A. 4. SPP LS Barang dan Jasa : SPM, Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA/KPA, id billing, FC Rek Pihak Ke 3, Surat Pernyataan Verifikasi PPK, Kwitansi 19A. 5. SPP Gaji : SPM, Surat Pertanggungjawaban PA/KPA, rekap daftar gaji, id billing, Surat Pernyataan Verifikasi PPK, Kwitansi 19A

  1. Penerbitan SP2D paling lama 2 (dua) hari sejak SPM diterima
  2. Meneliti kelengkapan SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA/KPA
  3. Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD/PPK Unit SKPD
  4. Lembar Pertanggungjawaban UP/GU untuk pengajuan GU
  5. Kwitansi 19A(Total)
  6. SPP2 dan FC rekening Pihak Ketiga untuk pengajuan LS
  7. Kuasa BUD tidak menerbitkan SP2D yang diajukan PA/KPA apabila : - tidak dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA/KPA beserta kelengkapan lainnya - pengeluaran tersebut melebihi pagu
  8. Kuasa BUD mengembalikan dokumen SPM dalam hal SP2D tidak diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya SPM
  9. Masing-masing OPD memproses pengajuan by sistem pengajuan melalui halaman https://eloket.ngawigo.id/
  10. Dokumen yang sudah diterima akan diverifikasi ( jika dokumen sudah benar dan lengkap) maka dilakukan proses penerbitan SP2D
  11. SP2D diserahkan ke KBUD untuk penandatanganan dokumen
  12. Lembar SP2D yang asli (biru) diserahkan ke Bank Jatim untuk diproses pemindahbukuan dari RKUD ke penerima, lembur no 2 (merah) diserahkan ke SKPD atau SKPD bisa mencetak by sistem dengan SP2D berbarcode setelah divalidasi KBUD lembar no 3 untuk arsip bidang perbendaharaan

2 (dua) hari setelah dokumen lolos verifikasi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan SP2D

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

 a. Surat tertulis yang diajukan kepada Kepala Badan Keuangan c.q Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah

 b. Telepon : 0351-749152

 c. Email : badankeuangan@ngawikab.go.id dan perbenbakeu@gmail.com

 d. WA : Grup Bendahara

 Pejabat Pengelola Pengaduan : Dwi Rina Prasetyoningrum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store