Pelayanan Surat Keterangan Belum Menikah

  • Surat Keterangan Belum Menikah
    1. Surat Pengantar RT/RW
    2. Foto Copy KTP Pemohon
    3. Foto Copy KK Pemohon
    4. Foto 4x6 (1 lembar)

  • Surat Keterangan Belum Menikah
    1. Pemohon menyerahkan berkas dan menerima Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan
    2. Pemohon menyerahkan Surat Keterangan Belum Menikah ke instansi yang dituju

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah/Kasi Pemerintahan di Kelurahan

2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Belum Menikah"