Surat Keterangan Domisili

No. SK: 100.3.8/04.a/423.401.06/2024

  1. 1. Pengguna Layanan hadir langsung ke Kantor Kelurahan Bugul Kidul dengan menyampaikan dokumen sebagai berikut: a. Surat Pengantar RT/RW setempat, b. Salinan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Pernyataan masing-masing Pengguna Layanan beserta materai 10.000 (untuk beberapa kategori Pelayanan), dan salinan dokumen lain sesuai permintaan Pengguna Layanan, c. Melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan masing-masing Pengguna Layanan dan membawa bukti pelunasan pembayaran tersebut

  1. Pengguna Layanan melengkapi dan menyampaikan dokumen persyaratan pelayanan kepada Kelurahan Bugul Kidul; Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan pelayanan, apabila sudah lengkap akan dilanjutkan proses pembuatan Data Pelayanan sesuai permintaan Pengguna Pelayanan; Petugas Pelayanan memberitahukan kepada Pengguna Layanan agar mengoreksi Data Pelayanan yang sudah dibuat oleh Petugas Pelyanan; Apabila Data Pelayanan dirasa sudah benar, Petugas Pelayanan menyerahkan Data Pelayanan kepada Pengadministrasi Umum untuk didisposisikan kepada Lurah Bugul Kidul; Lurah Bugul Kidul meneliti dan mengoreksi ulang kemudian memaraf Data Pelayanan; Data Pelayanan diserahkan kepada Pengadministrasi Umum untuk diregister, distempel, diarsipkan dan diserahkan Kembali kepada Petugas Pelayanan; Petugas Pelayanan menyerahkan Data Pelayanan kepada Pengguna Layanan; Informasi disampaikan kepada Pengguna Layanan.

Datang Langsung: Pengguna Layanan menunggu ± 5 menit sejak permintaan pelayanan disampaikan

Tidak dipungut biaya

Informasi sesuai permintaan Pengguna Layanan berupa hardcopy

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store