Pelayanan Penyusunan KUA-PPAS

No. SK: 188/8/404.402/2022

  1. RKPD telah ditetapkan

  1. Kepala Badan Keuangan memerintahkan Kabid Perencanaan Anggaran Daerah untuk membuat rancangan KUA-PPAS
  2. Bidang Perencanaan Anggaran Daerah menyusun rancangan KUA-PPAS sesuai dengan regulasi
  3. Kepala Badan Keuangan mengundang TAPD untuk membahas rancangan KUA-PPAS
  4. Otorisasi rancangan KUA-PPAS oleh Kepala Daerah
  5. Pembahasan rancanga KUA-PPAS dengan DPRD
  6. Penetapan KUA-PPAS

2 (dua) hari setelah dokumen lolos verifikasi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyusunan KUA-PPAS

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

a. Surat tertulis yang diajukan kepada Kepala Badan Keuangan c.q Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah

b. Telepon : 0351-749051

c. Email : badankeuangan@ngawikab.go.id dan anggaran@gmail.com

d. WA : Grup SIPD PENGGANGGARAN

Pejabat Pengelola Pengaduan : Setyorini

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store