Penjualan, Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD)

No. SK: 188/08/424.021/2024

  1. Pengguna Barang menyampaikan usulan Penjualan dan atau Pemusnahan Barang Milik Daerah;
  2. Melakukan penelitian atas usulan Penjualan dan atau Pemusnahan Barang Milik Daerah;
  3. Pejabat Penilai melaksanakan penilaian atas Barang Milik Daerah yang masih mempunyai nilai jual;
  4. Membuat berita acara hasil penilaian dan atau penelitian terhadap usulan;
  5. Pengguna Barang membuat usulan Penghapusan Barang Milik Daerah atas barang yang sudah dilakukan Penjualan dan atau Pemusnahan;
  6. Pengelola Barang menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan BMD untuk BMD di Pengguna Barang;
  7. Walikota menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan untuk BMD di Pengelola Barang.

3 Bulan, dimulai dari usulan pengguna barang kepada Walikota c.q pengelola barang (Sekda), penilaian, persetujuan penjualan dari Walikota selaku pemegang kuasa BMD,  permohonan lelang ke KPKNL Sidoarjo, sampai dengan proses akhir penghapusan BMD.

Tidak dipungut biaya

1. Laporan Penilaian dan Penjualan BMD; 2. Berita Acara Pemusnahan BMD; 3. SK Penghapusan BMD.

Dapat dilakukan melalui:

1.  Laman: https://bpka.pasuruankota.go.id/

2.  Instagram: @bpka_kotapasuruan

3.  Telepon: 0343-412860

4.  Fax: 418825

5.  Kotak saran

6.  Datang langsung ke kantor BPKA Kota Pasuruan, Jl. Pahlawan no.22 Pasuruan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store