No. SK: 188/08/424.021/2024
3 Bulan, dimulai dari usulan pengguna barang kepada Walikota c.q pengelola barang (Sekda), penilaian, persetujuan penjualan dari Walikota selaku pemegang kuasa BMD, permohonan lelang ke KPKNL Sidoarjo, sampai dengan proses akhir penghapusan BMD.
Tidak dipungut biaya
1. Laporan Penilaian dan Penjualan BMD; 2. Berita Acara Pemusnahan BMD; 3. SK Penghapusan BMD.
Dapat dilakukan melalui:
1. Laman: https://bpka.pasuruankota.go.id/
2. Instagram: @bpka_kotapasuruan
3. Telepon: 0343-412860
4. Fax: 418825
5. Kotak saran
6. Datang langsung ke kantor BPKA Kota Pasuruan, Jl. Pahlawan no.22 Pasuruan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store