Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD)

No. SK: 188/08/424.021/2024

  1. Usulan RKBMD dari Pengguna Barang.

  1. Pengguna Barang Menyusun RKBMD (sesuai format);
  2. Pengguna Barang menyampaikan usulan RKBMD kepada Pengelola Barang Cq.Pejabat Penatausahaan Barang (BPKA);
  3. Pengelola Barang beserta Pejabat Penatausahaan Barang dan Pengurus Barang Pengelola melakukan penelaah atas usulan RKBMD Pengguna Barang;
  4. Pengelola Barang menyampaikan hasil penelaah RKBMD kepada Pengguna Barang;
  5. Pengelola Barang Menetapkan RKBMD Pemerintah Daerah.

Satu Bulan dimulai dari penyampaian usulan RKBMD oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang pada minggu pertama bulan Juni sampai dengan ditetapkannya RKBMD Pemerintah Daerah oleh Pengelola Barang pada minggu keempat bulan Juni


Tidak dipungut biaya

1. Dokumen surat penyampaian hasil Penelaah RKBMD oleh Pengelola Barang ke Pengguna Barang (hardcopy dan softcopy);

Dapat dilakukan melalui:

1.  Laman: https://bpka.pasuruankota.go.id/

2.  Instagram: @bpka_kotapasuruan

3.  Telepon: 0343-412860

4.  Fax: 418825

5.  Kotak saran

6.  Datang langsung ke kantor BPKA Kota Pasuruan, Jl. Pahlawan no.22 Pasuruan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store