No. SK: 188/08/424.021/2024
Satu Bulan dimulai dari penyampaian usulan RKBMD oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang pada minggu pertama bulan Juni sampai dengan ditetapkannya RKBMD Pemerintah Daerah oleh Pengelola Barang pada minggu keempat bulan Juni
Tidak dipungut biaya
1. Dokumen surat penyampaian hasil Penelaah RKBMD oleh Pengelola Barang ke Pengguna Barang (hardcopy dan softcopy);
Dapat dilakukan melalui:
1. Laman: https://bpka.pasuruankota.go.id/
2. Instagram: @bpka_kotapasuruan
3. Telepon: 0343-412860
4. Fax: 418825
5. Kotak saran
6. Datang langsung ke kantor BPKA Kota Pasuruan, Jl. Pahlawan no.22 Pasuruan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store