Pelayanan Pasien di Poliklinik Konsultan Ginjal Hipertensi

  1. A. Pasien Umum : Pasien datang di pendaftaran dengan membawa kartu identitas seperti KTP/SIM. B. Pasien BPJS PBI/ BPJS Non PBI : 1 Rujukan faskes I (puskesmas/dokter keluarga/ RS) 2 Kartu BPJS 3 KTP/ KK C. Pasien baru : Persyaratan seperti diatas C. Pasien lama: Kartu kontrol dari RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo

  1. 1 Pasien melakukan finger print di loket Hemodialisa 2 Pasien/keluarga langsung menuju ke Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan untuk daftar secara mandiri. 3 Untuk pasien BPJS akan mendapatkan SEP. 4 Pasien umum mendapatkan r i n c i a n p e m b i a y a a n untuk membayar di loket pembayaran rawat jalan. 5 Pasien/keluarga menuju poliklinik Konsultan Ginjal Hipertensi selanjutnya d o k t e r d a n p e r a w a t m e m b e r i k a n pelayanan medik dan keperawatan. 6 Apabila pasien memerlukan pemeriksaan Laborat atau radiologi, pasien di rujuk ke pelayanan tersebut. 7 Pasien langsung membawa hasil laborat dan radiologi ke poli Konsultan Ginjal Hipertensi dan selanjutnya pasien diberikan tindakan/terapi sesuai dengan kasusnya. 8 Dokter menuliskan resep obat untuk pasien 9 Pasien m e n y e r a h k a n r e s e p o b a t ke apotik rawat jalan. Pasien bisa menunggu antrian obat atau menggunakan sarana antar obat dari RS ke rumah (sesuai ketentuan RS). Setelah itu pasien bisa langsung pulang. 10 Resep cairan dan transfer set untuk pasien CAPD, diantar langsung oleh perawat ke apotik rawat jalan dan pasien bisa langsung pulang. Resep cairan CAPD akan diantar oleh distributor menuju alamat sesuai kesepakatan pasien. 11 Untuk pasien yang perlu rawat inap, langsung di daftarkan ke Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap selanjutnya pasien di kirim ke ruang rawat inap yang di tuju.

1. Hari Senin - Kamis pukul 08.00-12.00 

2. Hari Jumat pukul 08.00- 11.00 

3. Hari Sabtu pukul 08.00-12.00 

4. Hari Minggu dan libur nasional tutup

1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Ponorogo No. 11 Tahun 2023 Tentang tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ponorogo 

 2. JKN : Permenkes No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Sesuaii tarif INA-CBGs.

Pelayanan Pasien di Poliklinik Konsultan Ginjal Hipertensi

Facebook : rsud harjono ponorogo

Instagram : rsudharjono_po

Website : www.rsudharjono.go.id

Email :  rsudharjono@ponorogo.go.id

Telpon : 0352 489262, 0352 489136

WA : 081234193939
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien di Poliklinik Konsultan Ginjal Hipertensi"