Penerbitan Surat Pengesahan Sumbangan Barang (SPSB)

No. SK: 188/08/424.021/2024

  1. 1. Surat pengantar
  2. 2. Surat Permintaan Pengesahan Sumbangan Barang (SP2SB)
  3. 3. Berita Acara Penyerahan/ Penerimaan Barang atau dokumen sejenis

  1. 1. Perangkat Daerah menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Sumbangan Barang (SP2SB) dan kelengkapannya, setelah mendapat disposisi dari Kepala BPKA, Bidang Perbendaharaan memeriksa dan meneliti: a. Kelengkapan dan keabsahan dokumen; dan b. Kesesuaian antara dokumen SP2SB dengan dokumen pendukung; Dokumen dikembalikan apabila tidak sesuai dan apabila berkas telah sesuai, meregister SP2SB dan mencetak draft dokumen SPSB untuk disampaikan ke Kasubid Perbendaharaan
  2. 2. Kepala Sub Bidang Perbendaharaan meneliti draft dokumen SPSB dan memeriksa kembali dengan dokumen SP2SB diajukan, jika telah sesuai, maka Kasubid Perbendaharaan memberikan paraf dan selanjutnya disampaikan ke Kabid Perbendaharaan dan Akuntansi
  3. 3. Kabid Perbendaharaan dan Akuntansi meneliti draft dokumen SPSB dan memeriksa kembali dengan dokumen SP2SB diajukan, jika telah sesuai, maka memberikan paraf dan selanjutnya disampaikan ke BUD.
  4. 4. BUD menandatangani SPSB.

Penerbitan SPSB paling lama 2 (dua) hari sejak SP2SB diterima oleh Bidang Perbendaharaaan dan Akuntansi


Tidak dipungut biaya

SPSB

Dapat dilakukan melalui:

1.  Laman: https://bpka.pasuruankota.go.id/

2.  Instagram: @bpka_kotapasuruan

3.  Telepon: 0343-412860

4.  Fax: 418825

5.  Kotak saran

6.  Datang langsung ke kantor BPKA Kota Pasuruan, Jl. Pahlawan no.22 Pasuruan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store