Pelayanan dan Konseling Jiwa (KLASTER 3)

  1. Pasien sudah terdaftar di Elektronik Rekam Medis ( E RM)

  1. Petugas melakukan pengkajian awal dan pemeriksaan ttv.
  2. Dokter melakukan anamnesis, menanyakan keluhan utama pasien kepada pasien/pengantar dan mencatatnya pada rekam medis.
  3. Dokter mengelompokkan keluhan ke dalam keluhan fisik murni, keluhan fisik disertai keluhan mental emosional atau fisik ganda, keluhan psikosomatik, atau keluhan mental-emosional.
  4. Dokter menetapkan diagnosis baik fisik maupun mental serta mencantumkan kode diagnosis.
  5. Dokter bisa merujuk kasus jiwa yang tidak dapat ditangani FKTP ke Sp. KJ atau FKRTL/RS
  6. Dokter menulis resep obat untuk pasien keswa yang kontrol rutin di rekam medis dan kertas resep yang diberikan kepada pasien/pengantar.
  7. Dokter memberikan edukasi kepada pasien dan pengantar tentang penyakit dan tata laksana di rumah serta pesan untuk datang kembali.

15 - 30 Menit ( Sesuai Kasus dan Tindakan)

  1. Gratis Bagi Pengguna BPJS Kesehatan / KIS
  2. Jika bukan peserta BPJS Kesehatan / KISTarif sesuai dengan PEMDA Kab Mojokerto NO 3 tahun 2023

Konseling Kesehatan Jiwa, Rujukan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Si Jempol

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan dan Konseling Jiwa (KLASTER 3)"