Surat Keterangan Penyerahan Hak Atas Tanah

  1. Asli Fotocopy KTP dan KK Penjual dan Pembeli
  2. Asli dan Fotocopy Surat Tanah Terdahulu (Alas Hak Tanah)
  3. Surat Pengantar Dari Rt
  4. Tanda Lunas Pbb Tahun Berjalan

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penyerahan Hak atas Tanah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penyerahan Hak Atas Tanah"