surat keterangan belum menikah

No. SK: 188.45/12/kpts/433.301.6/2021

  1. membawa surat pengantar RT dan RW
  2. membawa forocopy ktp dan ksk

  1. Warga datang ke Kelurahan
  2. Petugas memverifikasi data pemohon
  3. Petugas mengisi blanko dan pemberian no register
  4. Petugas melakukan pemerosesan penandatnagan oleh kasi/ lurah
  5. petugas menyerahkan blanko keterangan belum nikah
  6. selesai

3 menit meneliti berkas dan mengisi blanko 

2 menit memberi no reg dan penandatangan kepada kasi/ lurah

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Nikah

kelurahan pejagan 

jl. k. lamah duwur no 34a 

keluarahpejagan@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan belum menikah"