surat pindah kawin

No. SK: 188.45/12/kpts/433.301.6/2021

  1. membawa surat pengantar RT RW
  2. membawa fotocopi ktp dan ksk
  3. membawa fotocopy akte kelahiran
  4. membawa fotocopy ijasah

  1. Warga datang ke Kelurahan
  2. Petugas memverifikasi data pemohon
  3. petugas mengisi blanko dan pemberian no register
  4. Petugas melakukan pemprosesan penandatangan oleh kasi / lurah
  5. petugas menyerahkan blanko
  6. selesai

3 menit meneliti berkas dan menulis di blanko 

2 menit memberian no reg dan penandatangan blanko kepada lurah

Tidak dipungut biaya

surat pindah kawin

keluarahan pejagan

jl. k. Lemah duwur no. 34a 

kelurahanpejagan@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pindah kawin"