surat keterangan usaha

No. SK: 188.45/12/kpts/433.301.6/2021

  1. membawa surat pengantar RT RW
  2. membawa fotocopy ktp
  3. membawa fotocopy ksk

  1. Warga datang ke kelurahan
  2. petugas memverifikasi berkas pemohon
  3. petugas mengisi blanko dan pemberian no reg
  4. petugas melakukan pemprosesan penandatangan oleh kasi/ lurah
  5. petugas menyerahkan blanko kepada pemohon
  6. selesai

3 menit meneliti berkas dan menulis berkas 

2 menit memberi no reg dan penandatangan kepada kasi / lurah

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

keluarah pejagan

jl. k. lemah duwur no. 34a

keluarahanpejagan@bangkalankab.go,id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan usaha"