surat kematian

No. SK: 188.45/12/kpts/433.301.6/2021

  1. membawa surat pengantar RT dan RW
  2. membawa fotocopy ksk dan ktp
  3. membawa fotocopy ktp yang meninggal
  4. membawa fotocopy ktp saksi

  1. warga datang ke kelurahan
  2. petugas memverifikasi adat pemohon
  3. petugas mengisi blanko dan memberi no regaister
  4. petugas melakukan pemprosesan penandatangan oleh kasi/ lurah
  5. petugas menyerahkan blanko pada pemohon
  6. selesai

3 menit meneliti berkas dan menulis form kematian

2 menit memberi no reg dan penandatangan kepada kasi / lurah

Tidak dipungut biaya

Surat Kematian

kelurahan pejagan

jl. k. lemah duwur no 34a 

kelurahanpejagan@bangakalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat kematian"