surat keterangan pindah

No. SK: 188.45/12/kpts/433.301.6/2021

  1. membawa pengantar RT RW
  2. membawa fotocopy KTP dan KSK
  3. membawa KTP dan KSK asli

  1. warga datang ke keluarahan
  2. petugas memverifikasi data pemohon
  3. petugas mengisi blanko dan pemberian no register
  4. petugas melakukan pemprosesan penandatangan oleh kasi/ lurah
  5. petugas menyerahkan balko pada pemohon
  6. selesai

3 menit meneliti berkas dan menulis form keterangan pindah

2 menit memberi no reg dan penandatangan kepada kasi / lurah

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

kelurahan pejagan

jl. k. l,emah duwur no. 34a 

kelurahanpejagan@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan pindah"