legalisir surat surat

No. SK: 188.45/12/kpts/433.301.6/2021

  1. Membawa pengantar RT RW
  2. membawa surat yang mau dilegalisir asli dan fotocopy

  1. warga datang ke kelurahan
  2. petugas memverifikasi data pemohon
  3. petugas mengisi blanko dan memberi no register
  4. petugas melakukan pemprosesan penandatangan oleh kasi/ lurah
  5. petugas menyerahkan blanko pada pemohon
  6. selesai

3 menit meneliti berkas

2 menit memberi no register dan penandatangan kepada kasi / lurah

Tidak dipungut biaya

Legalisir Surat Surat

kelurahan pejagan

Jl. K. lemah duwur no. 34a 

kelurahanpejagan@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "legalisir surat surat"