pemeprosesan ksk

No. SK: 188.45/12/kpts/433.301.6/2021

  1. membawa pengantar RT RW
  2. MEMBAWA SURAT KETERANGAN DARI BIDAN
  3. MEMBAWA FOTOCOPY BUKU NIKAH
  4. MEMBAWA FOTOCOPY KTP
  5. MEMBAWA FOTOCOPY KTP SAKSI
  6. MEMBAWA KSK ASLI

  1. warga datang ke kelurahan
  2. petugas memverifikasi data pemohon
  3. petugas mengisi blanko dan pemberian no register
  4. petugas melakukan pepmprosesan penandatangan oleh kasi / lurah
  5. petugas melakukan blanko pemohon
  6. selesai

3 MENIT MENELITI BERKAS DAN MENULIS DATA DI FORM KSK

2 MENIT MEMBERI REGISTRASI DAN PENANDATANGAN KEPADA KASI / LURAH

Tidak dipungut biaya

PEMEMPROSESAN KSK

KELURAHAN PEJAGAN

JL. K. LEMAH DUWUR NO 34A

kelurahanpejagan@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pemeprosesan ksk"