Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 400.7.2.13/011/SK/PKM-BI/2024

  • Persyaratan
    1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
    2. Pasien umum telah melakukan pembayaran tarif layanan sesuai dengan Peraturan yang berlaku

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pasien / Pengunjung Menunggu Panggilan dari Ruangan yang dituju
    2. Pasien /pengunjung mendapatkan pelayanan kajian awal klinis dari perawat
    3. Pasien mendapatkan layanan medis oleh dokter
    4. Pasien akan mendapatkan pengantar ke ruang laboratorium apabila diperlukan
    5. Pasien akan mendapatkan tindakan apabila diperlukan
    6. Setelah selesai diperiksa pasien akan diberikan resep manual/elektronik/rujukan internal/ rujukan ke FKTL

  1. Waktu Tunggu pelayanan rawat jalan dari pendaftaran sampai selesai pelayanan < 90>
  2. 2. Waktu pelayanan rawat jalan 15 menit sd 30 menit sesuai kasus / tindakan yang diberikan

·  Gratis bagi pasien degan jaminan BPJS

·  Gratis bagi pelayanan terkait program yan berlaku

·  Pasien umum membayar sesuai peraturan walikota Banjarmasin tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat


Diagnosis,tata laksana dan rujukan yang sesuai dengan penyakit pasien

1. Pengaduan Langsung

  • Front Office
  • Petugas Unit Pelayanan Puskesmas
2. Pengaduan tidak langsung

  • Telepon : (0511) 4421066
  • WA : 085249320049
  • EMAIL : puskesmasbanjarmasinindah@gmail.com
  • INSTAGRAM : @puskesmasbanjarmasinindah
  • Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"