Pelayanan Tindakan / Gawat Darurat

No. SK: 400.7.2.13/011/SK/PKM-BI/2024

  • Persyaratan
    1. Pasien tindakan (bukan gawat darurat) telah menyelesaikan proses pendaftaran
    2. Pasien gawat darurat proses pendaftarannya di lakukan menyusul setelah ditangani kegawatannya

  1. Pasien masuk ke ruang tindakan
  2. Pasien akan dilayani oleh Dokter dan atau petugas paramedis
  3. Pasien mendapatkan pelayanan / penunjang laboratorium apabila diperlukan
  4. Pasien / keluarga menandatangani informed consent sebelum tindakan
  5. Pasien mendapatkan tindakan sesuai pedoman / panduan yang berlaku oleh dokter dan atau petugas para medis
  6. Pasien umum diberikan bukti tindakan yang diterima untuk melakukan pembayaran di kasir
  7. Setelah selesai diperiksa pasien akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan ke FKTL

Waktu tunggu pelayanan di ruang Tindakan <5>

  1. Gratis bagi pasien dengan Jaminan BPJS dan pelajar yang membawa surat pengantar berobat dari sekolah di Wilayah Kota Banjarmasin
  2. Pasien umum membayar sesuai peraturan walikota Banjarmasin tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat 

Pelayanan gawat darurat dan tindakan

1. Pengaduan Langsung

  • Front Office
  • Petugas Unit Pelayanan Puskesmas
2. Pengaduan tidak langsung

  • Telepon : (0511) 4421066
  • WA : 085249320049
  • EMAIL : puskesmasbanjarmasinindah@gmail.com
  • INSTAGRAM : @puskesmasbanjarmasinindah
  • Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan / Gawat Darurat"