akte kelahiran

No. SK: 188.45/12/kpts/433.301.6/2021

  1. membawa pengantar RT RW
  2. membawa fotocopy surat keterangan dari bidan
  3. membawa fotocopy buku nikah yang sudah dilegalisir
  4. membawa fotocopy KTP
  5. membawa fotocopy KSK orang tua
  6. membawa fotocopy KTP saksi

  1. warga datang ke kelurahan
  2. petugas memverifikasi data pemohon
  3. petugas mengisi blanko dan pemberian no register
  4. petuagas melakukan pemprosesan penandatangan oleh kasi /lurah
  5. petugas menyerahkan blanko pada pemohon
  6. selesai

3 menit meneliti berkas dan pengetikan berkas akte kelahiran

2 menit memprose penandatangan kepada kasi lurah

Tidak dipungut biaya

surat akte kelahiran

Kelurahan pejagan

Jl. K. lemah Duwur No. 34a 

kelurahanpejagan@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "akte kelahiran"