surat pengantar ahli waris

No. SK: 188.45/12/kpts/433.301.6/2021

  1. Membawa pengantar RT RW
  2. Membawa fotocopy akte kamatian
  3. membawa fotocopy surat nikah
  4. membawa fotocopy sertifikat tanah
  5. membawa fotocopy KTP ahli waris
  6. membawa fotocopy KSK ahli waris
  7. membawa fotocopy KTP saksi

  1. warga datang ke kelurahan
  2. petugas memverifikai data pemohonan
  3. petugas mengisi blanko dan pemberian no register
  4. petugas melakukan pemprosesan penandatangan oleh kasi/ lurah
  5. petugas menyerahkan blanko pada pemohon
  6. selesai

3 menit meneliti berkas dan mengetik  berkas 

2 menit penandatangi berkas kepada kasi/ lurah

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Ahli Waris

Kelurahan Pejagan

Jl. K. Lemah Duwur No. 34a

kelurahanpejagan@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar ahli waris"