Pemeriksaan TB dan Kusta

No. SK: 007/PKM PALANRO/SK/I/2023

  1. • Pasien tidak dapat diwakilkan
  2. • Pasien telah meyelesaikan proses pendaftaran
  3. • Pasien memiliki rekam medis pribadi
  4. • Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien menuju Poli TB dan menunggu panggilan antrian
  2. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan mendapatkan resep obat.
  3. Jika pasien perlu pemeriksaan penunjang maka pasien duberikan surat pengantar ke Rumah Sakit dilakukan pemeriksaan radiologi, laboratorium, fisioterapi, konsultasi gizi dll.
  4. Jika tidak perlu pemeriksaan penunjang maka pasien langsung ke farmasi, untuk pengambilan obat secara GRATIS.
  5. Apabila ada suatu kondisi kegawatan pada pasien (sesak nafas, penurunan kesadaran, muntah-muntah, nyeri berat dll) maka petugas yang menemukan hal tersebut segera melaporkan ke penanggung jawab instalasi/kepala ruang rawat jalan /yang mewakili dan jika perlu di rawat inap maka pasien dirawat inapkan
  6. Pasien pulang

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Pengobatan TB, Kartu Identitas Penderita TB, Daftar Tersangka Pasien (suspek) TB yang Periksa Dahak, Permohonan Laboratorium untuk Pemeriksaan Dahak, Formulir Rujukan Pindah Pasien TB, Buku Register TB, Buku Register Kusta, Pengobatan dan Penyuluhan

·         UPT Puskesmas Palanro, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi

·         Email Email : palanropuskesmas@gmail.com  

·         Kotak saran

·         Akun Media Sosial : FB : PuskesmasPalanro; Instagram : puskesmaspalanro


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan TB dan Kusta"